Remisi Nyepi Bali, 1.089 Napi Dapat Potongan Hukuman, 2 Bebas

    Remisi Nyepi Bali, 1.089 Napi Dapat Potongan Hukuman, 2 Bebas
    Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah

    DENPASAR - Kebahagiaan menyelimuti 1.089 narapidana di Bali yang menerima remisi khusus Hari Suci Nyepi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Bali secara resmi menyerahkan pengurangan masa hukuman ini, sebuah momen yang dinanti-nantikan oleh para warga binaan di Pulau Dewata.

    Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung merasakan kebebasan. Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menyampaikan kabar gembira ini di Denpasar, Bali, pada Jumat (20/03/2026).

    Besaran potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga mencapai maksimal dua bulan. Perhitungan remisi ini mengacu pada landasan hukum yang kuat, yaitu Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi serta mekanisme pemberian remisi yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

    Decky merinci bahwa dari total 1.089 warga binaan yang berhak menerima remisi, sebanyak 1.083 orang adalah narapidana warga negara Indonesia (WNI), sementara enam orang lainnya merupakan narapidana warga negara asing (WNA). Selain itu, rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa enam orang penerima remisi adalah anak binaan, dan 1.083 orang sisanya adalah narapidana dewasa.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali sendiri membawahi 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang terdiri dari enam lembaga pemasyarakatan (lapas), empat rumah tahanan negara (rutan), dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Keberagaman unit ini memastikan bahwa proses pembinaan dan pemberian hak-hak narapidana terlaksana dengan baik.

    Decky menegaskan bahwa pemberian remisi khusus Hari Suci Nyepi ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana, sekaligus menjadi penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan kelakuan baik dan memenuhi persyaratan. Tujuannya juga mulia, yaitu untuk meningkatkan jiwa nasionalisme serta kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan warga binaan.

    Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Bali per 18 Maret 2026, jumlah keseluruhan warga binaan di Pulau Dewata mencapai 4.654 orang. Angka ini terbagi menjadi 3.623 orang berstatus narapidana dan 1.031 orang masih berstatus tahanan. (PERS) 

    remisi nyepi pemasyarakatan bali narapidana bebas ditjenpas hari suci nyepi pulau dewata
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi,...

    Artikel Berikutnya

    DPR Harapkan Layanan 110 Polri Optimal Bantu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dorong Transisi Energi, Sugeng Suparwoto: Elektrifikasi Kendaraan dan Kompor Jadi Kunci
    Polisi Sidak SPBU Pasaman Barat, Pastikan Solar Subsidi Tepat Sasaran
    Polda Sumbar Gelar Layanan Medis Gratis Pasca-Banjir Padang
    Bentuk Empati, Serka Ketut Sudarma Dampingi Proses Pemakaman Warga Desa Tojan
    Dandim Klungkung Ikuti Ibadah Misa Jumat Agung di Gereja Santa Sisilia

    Ikuti Kami