Tersangka Tambang Ilegal AT Mangkir, Polisi Siap Jemput Paksa

    Tersangka Tambang Ilegal AT Mangkir, Polisi Siap Jemput Paksa

    JAKARTA - Kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal kembali memanas. Tersangka berinisial AT, yang seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada hari ini, mendadak absen dengan alasan sakit. Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.

    "Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan AT sesuai panggilan-panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, pendamping hukum nya mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit, " ujar Irhamni saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (21/04/2026).

    Namun, surat keterangan sakit tersebut tidak serta-merta membuat pihak kepolisian percaya begitu saja. Irhamni menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan tim kesehatan untuk memverifikasi kondisi kesehatan AT secara langsung. Tak hanya itu, surat panggilan kedua juga akan segera dilayangkan.

    Jika AT kembali mangkir dari panggilan kedua, ancaman penjemputan paksa siap dilakukan oleh pihak kepolisian. "Kami segera mengirimkan tim medis, tim dokter, dan melayangkan panggilan yang kedua, dan selanjutnya untuk melakukan upaya paksa, " tegas Irhamni.

    Penetapan dua tersangka dalam kasus aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, ini melibatkan PT Masempo Dalle. Kedua tersangka tersebut adalah AT, selaku Direktur PT Masempo Dalle, dan MSW, yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang Masempo Dalle.

    Irhamni menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan fokus pada penegakan regulasi minerba, di mana para pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal.

    Penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 27 saksi, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle.

    Pihak Dittipidter Bareskrim Polri menindaklanjuti kasus ini setelah PT Masempo Dalle gagal menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut. Akibatnya, seluruh aktivitas di lokasi dihentikan dan barang bukti turut diamankan.

    Polri berhasil menyita empat unit truk pengangkut, tiga unit alat berat ekskavator, dan satu unit buku catatan ritase dalam perkara ini. Penindakan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. (PERS) 

    tambang ilegal bareskrim polri tipidter penegakan hukum tindak pidana korupsi konawe utara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Lanud Sultan Hasanuddin, Kasau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    FW Alias Danu Dituding Kebal Hukum, Kurun Waktu Setahun Kuasai Jaringan di Wilkum Polsek Bandar Huluan
    Polri Ungkap 330 Tersangka BBM/LPG Subsidi
    Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
    Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo
    Polisi di Agam Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis, Uji Kualitas Dilakukan Setiap Hari

    Ikuti Kami