TNI Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Terhadap Sdr. AY

    TNI Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Terhadap Sdr. AY

    Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026. Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.

     

    Pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan  keterangan terhadap saksi korban Sdr AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.

     

    Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Sdr. AY berada di bawah perlindungan LPSK.

     

    Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Sdr AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel. (Puspen TNI)

    jakarta
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Penghargaan Pengabdian, Panglima TNI...

    Artikel Berikutnya

    Menguatkan Doa untuk Prajurit yang Bertugas,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bentuk Empati, Serka Ketut Sudarma Dampingi Proses Pemakaman Warga Desa Tojan
    Dandim Klungkung Ikuti Ibadah Misa Jumat Agung di Gereja Santa Sisilia
    Wujud Kepedulian, Kodim Klungkung Hadiri Pernikahan Keluarga Prajurit
    Sindikat Pengoplos Gas Subsidi Bogor Dibongkar, Rugikan Negara Rp13,2 Miliar per Bulan
    Polres Bekasi Ungkap Kasus Sadis Penyiraman Air Keras, Tiga Pelaku Diringkus

    Ikuti Kami