JAKARTA - Bayangkan, seharusnya dana subsidi ini membantu masyarakat yang membutuhkan, namun justru bocor dan disalahgunakan. Polri mengungkap potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp1, 26 triliun akibat tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200, 00, " tegas Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (07/04/2026).
Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi terhitung sebesar Rp516.812.530.200, 00, sementara LPG subsidi menyumbang kerugian sebesar Rp749.294.400.000, 00. Angka ini sungguh mengejutkan, mengingatkan kita betapa pentingnya menjaga amanah subsidi agar benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa tujuan utama penindakan hukum ini bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai langkah preventif krusial. "Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu, tetapi disalahgunakan, itu yang bisa kita amankan, " ujarnya dengan nada prihatin.
Menyokong program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dalam bidang ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan, Polri memegang peran strategis. Pengamanan distribusi energi, termasuk jalur BBM dan LPG, menjadi prioritas demi menjaga stabilitas. Penindakan ini juga merupakan upaya preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berpotensi memicu krisis energi.
Menurutnya, sektor energi adalah urat nadi kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Ketersediaan serta distribusi energi, khususnya BBM dan LPG bersubsidi, harus dijaga ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Hal ini penting demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, memaparkan data konkret mengenai penindakan. Pada tahun 2025, berhasil diungkap 658 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan 583 tersangka. Sementara itu, sepanjang tahun 2026, tercatat 97 kasus telah diungkap dengan 89 tersangka. (PERS)

Updates.