Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Satelit Navayo Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

    Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Satelit Navayo Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

    Jakarta -   Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jl. Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur, sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat), serta Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria) yang saat ini berstatus DPO.

    Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Mayjend TNI Arwin Makal, SH, MH (Pangkat Lokal) dan Marsda TNI Mertusin, SH, MH (Pangkat Lokal) dan Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, S.H., M.H. (Pangkat Tituler). Tim Penuntut Koneksitas merupakan gabungan antara Oditur Militer dengan Jaksa Penuntut Umum Jampidmil Kejagung RI selaku Penuntut Umum.

    Terdakwa-1 Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. didampingi tim Penasehat Hukum dari TNI AL (Kolonel Laut (H) Yanto Suryanto, SH, MH, Kolonel Laut (H) Sonny Prihadi, SH dan Kapten Laut  (H) Sarifudin, SH dan Tim Penasehat Hukum dari Sipil. Terdakwa-2 Thomas  Anthony Van Der Heyden didampingi Tim Penasehat Hukum dari Sipil.

    Dalam persidangan, Tim Penuntut Koneksitas menyampaikan dakwaan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang tidak transparan dan akuntabel. Perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dinilai tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga berpotensi merugikan negara.

    Melalui pelaksanaan sidang ini, TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. TNI juga akan memberikan reward kepada prajurit berprestasi serta menjatuhkan punishment tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum. (Puspen TNI)

    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Langgar Fasilitas Pembebasan Bea...

    Artikel Berikutnya

    Polemik Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bentuk Empati, Serka Ketut Sudarma Dampingi Proses Pemakaman Warga Desa Tojan
    Dandim Klungkung Ikuti Ibadah Misa Jumat Agung di Gereja Santa Sisilia
    Wujud Kepedulian, Kodim Klungkung Hadiri Pernikahan Keluarga Prajurit
    Sindikat Pengoplos Gas Subsidi Bogor Dibongkar, Rugikan Negara Rp13,2 Miliar per Bulan
    Polres Bekasi Ungkap Kasus Sadis Penyiraman Air Keras, Tiga Pelaku Diringkus

    Ikuti Kami