JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), tidak tinggal diam menghadapi tudingan miring yang menyeret namanya. Melalui kuasa hukumnya, JK secara resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Senin, 06 April 2026, sekitar pukul 10.10 WIB. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan JK mendanai Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, dengan membawa sejumlah dokumen penting untuk diserahkan kepada tim penyidik. Kehadiran mereka menandakan keseriusan JK dalam menanggapi isu yang beredar.
Abdul Haji Talaohu menjelaskan bahwa laporan ini tidak hanya ditujukan kepada Rismon Hasiholan Sianipar, tetapi juga beberapa pihak lain yang diduga turut menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.
"Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan, " ujar Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Pihak JK menganggap tuduhan Rismon yang menyebutkan JK memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo sebagai hal yang sangat serius. Tuduhan tersebut, menurut Abdul, sangat tidak berdasar dan merusak reputasi kliennya.
"Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan, " ungkap Abdul.
"Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia, " tegasnya.
Selain Rismon, JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar yang diucapkan dalam sebuah podcast bersama Budhius M. Piliang di akun YouTube "Ruang Konsensus". Mardiansyah Semar, yang disebut sebagai Ketua Rampai Nusantara, diduga melontarkan tuduhan bahwa JK tidak lagi memiliki kapasitas dan insting berkuasa yang rasional, bahkan disebut sebagai "pecundang".
"Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks, " papar Abdul.
Lebih lanjut, JK turut melaporkan dua akun YouTube lainnya, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah yang merugikan nama baiknya.
Dalam pelaporan ini, kuasa hukum JK menggunakan Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong, " jelas Abdul. (PERS)

Updates.