Polemik Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo dan Komjak

    Polemik Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo dan Komjak
    Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman

    JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, menyatakan sikap tegas untuk memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, serta Komisi Kejaksaan (Komjak). Pemanggilan ini menyusul polemik yang timbul dalam kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

    Habiburokhman mengungkapkan bahwa para pimpinan di Kejaksaan Agung dikenal sebagai sosok reformis yang terbuka terhadap masukan publik melalui Komisi III DPR RI. Namun, ia merasa kecewa dengan kinerja kejaksaan di tingkat daerah, khususnya Kejari Karo, dan menuntut adanya evaluasi mendalam.

    "Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2025), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini, " ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (01/04/2026).

    Menurut pandangannya, terdapat indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang merasa terganggu dengan langkah Komisi III DPR RI dalam menyuarakan aspirasi terkait kasus Amsal Sitepu. Ia juga menyoroti adanya demonstrasi yang terjadi di daerah tersebut, dan berencana untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan Kejari Karo di baliknya.

    "Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek, " katanya.

    Lebih lanjut, Habiburokhman membantah narasi yang dibangun oleh Kejari Karo mengenai prosedur penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang dinilai menyalahi aturan. Ia menegaskan bahwa pengadilan telah mengabulkan penangguhan penahanan tersebut, yang seharusnya berujung pada pembebasan Amsal.

    Ironisnya, Amsal Sitepu dan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang mendampinginya, harus menunggu berjam-jam agar pihak Kejari Karo bersedia menandatangani berkas penangguhan penahanan. Situasi ini sangat kontras dengan semangat reformasi yang diusung oleh pimpinan Kejaksaan Agung.

    "Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan, Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel, " tegasnya.

    Habiburokhman menegaskan kesiapan Komisi III DPR RI untuk bertanggung jawab atas upaya penyampaian aspirasi terkait kasus Amsal Sitepu. Ia siap mendengar klarifikasi dari Kejari Karo jika memang ada upaya propaganda untuk mendiskreditkan aspirasi masyarakat atau tudingan intervensi.

    "Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi, " tuturnya. (PERS) 

    dpr ri kejaksaan polemik hukum penegakan hukum sumatera utara evaluasi kinerja
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Satelit...

    Artikel Berikutnya

    Vonis Bebas Videografer, Sahroni Apresiasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bentuk Empati, Serka Ketut Sudarma Dampingi Proses Pemakaman Warga Desa Tojan
    Dandim Klungkung Ikuti Ibadah Misa Jumat Agung di Gereja Santa Sisilia
    Wujud Kepedulian, Kodim Klungkung Hadiri Pernikahan Keluarga Prajurit
    Sindikat Pengoplos Gas Subsidi Bogor Dibongkar, Rugikan Negara Rp13,2 Miliar per Bulan
    Polres Bekasi Ungkap Kasus Sadis Penyiraman Air Keras, Tiga Pelaku Diringkus

    Ikuti Kami