Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka berikut Barang Bukti penganiayaan terhadap Sdr. AY

    Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka berikut Barang Bukti penganiayaan terhadap Sdr. AY

    Jakarta - Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil  II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.  


    Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.  Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial:  NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.


    Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang  profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud  ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI. (Puspen TNI)

    jakarta
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    BBM dan LPG Subsidi Disalahgunakan, Negara...

    Artikel Berikutnya

    Merajut Harapan dengan Sasirangan, Kisah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gerebek Kedai Dini Hari, Satresnarkoba 50 Kota Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu
    Cegah Bahaya Narkoba, Polres 50 Kota Bersama TNI dan Jajaran LPKA Kelas II Tanjung Pati Gelar Razia Dan Tes Urin
    Persit Bisa 2: Ajang Kreativitas dan Pemberdayaan Karya Anggota Persit Kartika Chandra Kirana
    Survei Indikator: 82,7% Pemudik Puas dengan Operasi Ketupat 2026, Lalin Lancar
    Persit Bisa 2: Ajang Kreativitas dan Pemberdayaan Karya Anggota Persit Kartika Chandra Kirana

    Ikuti Kami