Kemen PPPA Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan Lewat 16 HAKtP

    Kemen PPPA Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan Lewat 16 HAKtP
    Desy Andriani, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA

    JAKARTA - Di tengah semangat 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) yang berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk lebih giat lagi dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan yang menimpa perempuan dan anak perempuan. Lebih dari sekadar seremoni, 16 HAKtP menjadi panggilan akbar untuk menggalang kekuatan bersama di seluruh penjuru negeri demi mengakhiri tragedi kekerasan terhadap kaum perempuan.

    “Bukan berarti hari-hari sebelumnya tidak ada gerakan. Melalui kampanye ini, kita ingin melihat dampaknya. Setelah 16 hari digelorakan, apakah isu-isu kekerasan terhadap perempuan semakin terlihat ke permukaan? Selain itu, apakah kampanye ini semakin meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya langkah-langkah konkret dan kolaboratif?” ujar Desy Andriani, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, saat berbincang dalam Media Talk bertajuk “Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan” di Jakarta, Rabu (26/11).

    Desy Andriani menambahkan bahwa 16 HAKtP merupakan waktu yang krusial untuk merenungkan sejauh mana upaya perlindungan terhadap perempuan telah dilakukan dan memproyeksikan langkah-langkah ke depan. Pemerintah, bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, terus berupaya keras melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan. Fakta menyedihkan terungkap dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2024, di mana satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

    Perempuan, menurut Desy, rentan menghadapi kekerasan di berbagai lini kehidupan: dari kehangatan rumah, hiruk pikuk ruang publik, hingga tekanan di tempat kerja, bahkan di tengah situasi genting seperti bencana dan konflik. Ia menyoroti bagaimana diskriminasi, stereotip gender yang membelenggu, marginalisasi, serta kekerasan berbasis gender masih terus mengintai, tak terkecuali bagi perempuan penyandang disabilitas maupun mereka yang berada dalam pusaran darurat sosial.

    “Kita memiliki komitmen untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030, khususnya prinsip no one left behind, yaitu tidak ada yang tertinggal. Ini menjadi perhatian kita bersama, ” tegas Desy.

    Salah satu upaya konkret yang digalakkan Kemen PPPA dalam pencegahan dan penanganan kekerasan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diharapkan merata di seluruh Indonesia. Hingga kini, UPTD PPA telah hadir di 73 persen wilayah di tanah air.

    “Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sudah ada enam aturan turunan yang mengatur penanganan kasus kekerasan. Kami juga menindaklanjuti dengan menyusun peraturan menteri mengenai petunjuk teknis sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan, termasuk tata kelola UPTD PPA yang merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024, ” papar Desy.

    Melalui momentum 16 HAKtP ini, Kemen PPPA berharap dapat semakin memperkuat sinergi dan aksi kolaboratif. Tujuannya jelas: mencegah kekerasan, memastikan setiap perempuan di Indonesia mendapatkan hak fundamental atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Kemen PPPA dengan tulus mengajak seluruh elemen masyarakat, insan media, komunitas, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergandengan tangan, menjadi garda terdepan dalam upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan dari bumi pertiwi. (PERS) 

    kemen pppa haktp kekerasan perempuan perlindungan anak sdgs pencegahan kekerasan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Arifah Fauzi: Indonesia Emas 2045, Komitmen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dewa Ayu Laksmi: Integrasi Gender dan Inklusi Sosial Perkuat Penanggulangan Bencana di Jatim
    Veronica Tan: Penyederhanaan Aturan UU TPKS Dipercepat Demi Perlindungan Korban
    Gerak Bersama: Ciptakan Ruang Aman dari Kekerasan pada Perempuan
    Kemen PPPA Perkuat Perlindungan Ibu dan Anak Lewat RPP
    Kolaborasi Tiga Kementerian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    Ikuti Kami