GARUT - Upaya pemerintah daerah dalam mencegah perkawinan anak menjadi sorotan penting. Pribudiarta Nur Sitepu, Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menekankan bahwa pendokumentasian praktik-praktik baik ini sangat krusial. Ini bukan sekadar catatan, melainkan sebuah jembatan yang menghubungkan pengetahuan, pengalaman, dan komitmen antarwilayah, membuka jalan untuk advokasi yang lebih kuat dan pembelajaran kolektif.
Dalam acara Diseminasi Pendokumentasian Praktik Baik Komunikasi Perubahan Perilaku Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Pencegahan Perkawinan Anak pada Rabu (26/11/2025), Kemen PPPA memaparkan catatan berharga dari enam wilayah: Kota Palu, Jakarta Utara, Kabupaten Garut, Cirebon, Sigi, dan Lombok Timur di tahun 2025. Inisiatif ini menggarisbawahi semangat kolaborasi dan inovasi dalam melindungi masa depan anak-anak Indonesia.
“Dokumentasi ini menjadi jembatan yang mempertemukan pengetahuan, pengalaman, dan komitmen lintas wilayah. Banyak program dan praktik baik pemerintah daerah yang dibangun untuk upaya pencegahan perkawinan anak, sebagai contoh Program STOP KABUR (Strategi Optimalisasi Pencegahan Kawin di Bawah Umur) di Kabupaten Garut, ” ujar Pribudiarta.
Hebatnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon menunjukkan sinergi apik dengan menggandeng perguruan tinggi dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS). Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sigi berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah Sulawesi Tengah. Kolaborasi ini bukan hanya tentang sosialisasi, tetapi juga fokus pada pencegahan stunting dan perkawinan anak, sebuah pendekatan holistik yang menyentuh akar permasalahan.
“Melalui praktik baik dan pendokumentasian tersebut, kami berharap ada perubahan yang dilakukan pemerintah daerah wilayah lain, seperti adanya regulasi di tingkat desa, kemitraan strategi dengan pemangku kepentingan, serta langkah - langkah lainnya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran anak untuk menolak perkawinan anak, ” ungkap Pribudiarta.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan secercah harapan: angka perkawinan anak mengalami penurunan dari 6, 92% di tahun 2023 menjadi 5, 90% di tahun 2024. Namun, perjuangan belum usai. Empat provinsi, yaitu Jambi, Riau, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, justru mencatat kenaikan angka perkawinan anak di tahun yang sama. Ini menjadi pengingat bahwa pencegahan harus terus digelorakan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, data Peradilan Agama (Badilag) tahun 2022 mencatat 50.673 dispensasi perkawinan. Pribudiarta menegaskan, “Jika upaya pemerintah, pemangku kepentingan, masyarakat, hingga keluarga dapat menekan angka perkawinan anak, maka risiko anak putus sekolah, angka kematian ibu dan bayi, serta risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga dapat menurun.” Ini adalah gambaran nyata dampak positif yang bisa kita raih bersama.
Mustikorini Indrijatiningrum, Asisten Deputi Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, menyoroti pentingnya penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kemandirian ekonomi. “Keluarga yang terpenuhi kebutuhan dasarnya serta memiliki kesempatan untuk berdaya dan berpartisipasi akan membentuk masyarakat yang lebih berkualitas dan produktif. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung pembangunan dan memperkuat ketahanan nasional, ” ujarnya, menekankan bahwa pondasi keluarga yang kuat adalah kunci kemajuan bangsa.
Dukungan juga datang dari Nanda Dwinta Sari, Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan. Ia menyambut baik kolaborasi dan penguatan program, termasuk pendokumentasian praktik baik. “Kami berharap praktik baik ini dapat didiseminasikan kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan pemerintah. Dokumen ini bersifat milik bersama, sehingga dapat menjadi acuan untuk menyebarkan pengalaman perempuan dan anak dalam berpartisipasi sebagai upaya pencegahan perkawinan anak, ” pungkas Nanda, menegaskan bahwa berbagi pengalaman adalah kekuatan untuk perubahan. (PERS)

Updates.